Jakarta, Lintasnusa.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya tindak pidana serius, tetapi juga mencerminkan kegagalan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Lestari menilai proses hukum harus berjalan secara maksimal agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar lansia.
Selain penegakan hukum, ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan bagi kelompok rentan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kekerasan Seksual terhadap Lansia Dinilai Sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026), Lestari Moerdijat menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Grobogan merupakan bentuk kejahatan yang melukai nilai-nilai kemanusiaan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” tegas Lestari.
Politikus yang akrab disapa Rerie tersebut menilai tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan sosial dan moral yang perlu mendapat perhatian serius.
Kronologi Singkat Peristiwa
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 malam ketika korban yang berusia 90 tahun berada seorang diri di rumah.
Saat itu, keluarga korban sedang pergi bertakziah sehingga korban tidak memiliki pendamping di rumah.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah anggota keluarga pulang dan mendapati pelaku berada di lokasi kejadian.
Menurut informasi kepolisian, pelaku merupakan teman dari anak korban dan diketahui cukup sering datang ke rumah korban sehingga mengenal lingkungan sekitar.
Pelaku juga dilaporkan mengakui perbuatannya saat dipergoki oleh keluarga korban.
Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Kepolisian telah mengambil langkah hukum terhadap pelaku.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh tahapan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan Hukum Dinilai Belum Cukup
Menurut Lestari Moerdijat, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses pidana semata.
Ia menilai pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat perlu melihat akar persoalan yang menyebabkan kekerasan terhadap kelompok rentan masih terus terjadi.
Rerie mempertanyakan mengapa budaya kekerasan masih berkembang di tengah masyarakat, sementara kelompok lansia yang seharusnya mendapatkan penghormatan justru menjadi korban tindak kriminal.
Pendekatan yang hanya berfokus pada penghukuman dinilai belum cukup apabila tidak diikuti upaya pencegahan yang sistematis.
Indonesia Memasuki Era Penuaan Penduduk
Lestari juga mengingatkan bahwa Indonesia kini telah memasuki fase aging population atau penuaan penduduk.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah penduduk lanjut usia telah mencapai sekitar 12 persen dari total populasi nasional.
Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen merupakan perempuan, sehingga kelompok perempuan lansia membutuhkan perhatian khusus dalam aspek perlindungan.
Meningkatnya jumlah lansia menuntut kesiapan negara dalam menyediakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk dari ancaman kekerasan seksual.
Data Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan terhadap Lansia
Mengacu pada data Komnas Perempuan tahun 2023, tercatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia.
Dari jumlah tersebut:
- 100 kasus terjadi di lingkungan domestik atau keluarga.
- Sebagian besar pelaku merupakan orang yang dikenal korban.
- Banyak kasus diperkirakan tidak dilaporkan karena korban mengalami trauma, ketergantungan ekonomi, atau takut menghadapi proses hukum.
Lestari menilai angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
Fenomena tersebut sering disebut sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan kejadian yang sesungguhnya.
Dorong Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2025
Sebagai langkah konkret, Lestari meminta pemerintah memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur kewajiban pemerintah dalam memastikan akses perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk lansia.
Implementasi aturan tersebut harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh instansi terkait, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Perlindungan Harus Menyeluruh
Lestari menekankan bahwa perlindungan terhadap lansia tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi tindak pidana.
Ia mendorong adanya langkah preventif melalui:
- Edukasi masyarakat mengenai perlindungan kelompok rentan.
- Penguatan peran keluarga dalam menjaga lansia.
- Peningkatan pengawasan lingkungan.
- Pendampingan psikologis bagi korban.
- Kemudahan akses layanan hukum dan kesehatan.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah kekerasan terhadap lansia.
Pentingnya Pemulihan Korban
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan korban juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Korban kekerasan seksual, khususnya lansia, berpotensi mengalami dampak fisik, psikologis, maupun sosial yang berkepanjangan.
Karena itu, layanan pendampingan medis, psikologis, serta bantuan hukum perlu diberikan secara menyeluruh agar korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
Masyarakat Diajak Berperan Aktif
Lestari mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kelompok rentan di lingkungan sekitar.
Keluarga, tetangga, hingga tokoh masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan kasus sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Kesimpulan
Kasus kekerasan seksual terhadap seorang lansia berusia 90 tahun di Grobogan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan masih memerlukan perhatian serius. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman yang tegas kepada pelaku agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Di sisi lain, penguatan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan PP Nomor 30 Tahun 2025, peningkatan edukasi masyarakat, serta penyediaan layanan pemulihan korban menjadi langkah penting untuk membangun sistem perlindungan yang lebih efektif bagi lansia dan kelompok rentan lainnya di Indonesia.













