Jakarta, Lintasnusa.com – Mabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status seorang berinisial SU dari saksi menjadi tersangka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Baca Juga :Â Bos KAI Beber Revitalisasi Stasiun Gambir Rp2 Triliun, Terhubung MRT
Penetapan tersangka baru tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan bahwa peningkatan status hukum SU dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara terhadap kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang menyeret sejumlah pihak.
“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers tersebut.
Penetapan SU sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan pemantauan dan penyadapan komunikasi elektronik.
Pasalnya, SU diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring di Bareskrim Polri. Jabatan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik untuk mengungkap mekanisme pelaksanaan penyadapan yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Mantan Kabag Monitoring Bareskrim Diduga Mengetahui Proses Penyadapan
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan bahwa SU memiliki keterkaitan dengan aktivitas monitoring yang menjadi bagian dari materi penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dugaan bahwa dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS sebagaimana disebut dalam keterangan penyidik, selalu meminta izin kepada SU ketika akan melakukan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status SU dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik kini mendalami sejauh mana peran SU dalam rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyadapan ilegal tersebut.
Pemeriksaan juga menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan sistem monitoring dan proses penghapusan data elektronik.
Dalam perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi, aktivitas penyadapan dan pengelolaan data komunikasi harus memiliki dasar serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penyidik perlu mengungkap secara terperinci siapa saja pihak yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme pemberian izin, serta apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.
SU Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan Pascastroke
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU untuk sementara belum menjalani penahanan.
Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan SU yang sedang sakit setelah mengalami stroke.
“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Suhermanto.
Kondisi kesehatan tersebut menjadi pertimbangan dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka.
Meski belum dilakukan penahanan, penetapan status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara terhadap SU berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Proses penyidikan selanjutnya tetap diperlukan untuk memperjelas dugaan peran SU serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam sistem peradilan pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Pembuktian mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Jadi Perhatian Publik
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan nomor telepon, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem teknologi informasi serta penghapusan data elektronik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Sementara itu, SU ketika itu masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan penyidik.
Informasi tersebut juga disampaikan melalui pemberitaan ANTARA pada 3 November 2026. Dengan perkembangan terbaru pada 5 November, status SU kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Dengan demikian, penyidikan kasus ini mengalami perkembangan dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hingga pendalaman dugaan peran orang yang pernah bertugas di bagian monitoring Bareskrim.
Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Menangani Perkara
Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus).
Pembentukan tim khusus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menangani perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal.
Keberadaan tim khusus diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan dan pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi di lingkungan kepolisian membutuhkan pemeriksaan yang cermat, terutama untuk mengungkap alur penggunaan sistem, pihak yang memiliki akses, serta prosedur yang seharusnya diterapkan.
Selain itu, pengungkapan perkara juga perlu memperhatikan bukti elektronik, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas monitoring.
Namun, rincian mengenai susunan tim khusus, tugas masing-masing anggota, serta target penyelesaian penyidikan masih perlu menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Polri.
Apa Itu Penyadapan Ilegal dan Mengapa Harus Diproses Hukum?
Penyadapan merupakan tindakan memperoleh atau memantau informasi komunikasi seseorang melalui sarana elektronik.
Dalam praktik penegakan hukum, tindakan penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggunaan fasilitas pemantauan komunikasi harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Apabila suatu tindakan penyadapan dilakukan tanpa kewenangan atau melanggar ketentuan yang berlaku, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
Kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Selain kepala negara, sasaran yang disebut dalam pengungkapan awal perkara meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, perkara ini dapat berkaitan dengan persoalan perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta penyalahgunaan akses terhadap sistem elektronik.
Penghapusan Data Elektronik Juga Menjadi Materi Penyidikan

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan hasil penyadapan dari sistem elektronik.
Penghapusan data menjadi salah satu aspek penting karena informasi yang tersimpan dalam sistem dapat digunakan untuk menelusuri aktivitas pengguna, waktu akses, dan proses pengelolaan data.
Dalam penyidikan tindak pidana siber, bukti digital dapat membantu mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Data elektronik seperti catatan aktivitas sistem, dokumen digital, komunikasi, dan rekaman akses dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sepanjang diperoleh serta diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, dugaan penghapusan hasil penyadapan menjadi materi yang perlu didalami oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap SU juga berpotensi memberikan keterangan mengenai mekanisme pemberian izin penyadapan dan penghapusan data yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas monitoring.
Meski demikian, kesimpulan mengenai siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan tindakan, dan bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
Pentingnya Transparansi dalam Penanganan Kasus Siber
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan teknologi pengawasan dan sistem keamanan komunikasi.
Perkembangan teknologi digital membuat informasi pribadi dan komunikasi elektronik menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Di satu sisi, teknologi pemantauan dapat membantu aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, di sisi lain, penggunaannya harus diawasi agar tidak melampaui kewenangan.
Penggunaan sistem monitoring tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila menyangkut komunikasi pejabat negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, pengungkapan perkara ini perlu dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, termasuk alasan peningkatan status tersangka, bukti yang telah dikumpulkan, serta langkah hukum berikutnya.
Transparansi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Penyidikan Masih Berlanjut, Peran Masing-Masing Tersangka Didalami
Penetapan SU sebagai tersangka baru memperlihatkan bahwa penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal masih terus berkembang.
Penyidik Bareskrim Polri masih perlu mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem monitoring.
Keterangan mengenai dugaan permintaan izin penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan kepada SU menjadi salah satu bagian yang perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Sementara itu, kondisi kesehatan SU pascastroke menjadi alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka tersebut.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lanjutan dari Bareskrim Polri mengenai hasil pemeriksaan, peran masing-masing tersangka, serta langkah hukum yang akan ditempuh.
Polri diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara transparan dan profesional agar seluruh fakta hukum dapat diketahui.
Pada akhirnya, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga bagaimana proses hukum dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








