Banga selatan, Lintasnusa.com – Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, pada Kamis (11/12/2025).
Fakta Terbaru Kasus Justiar Noer
1. Penetapan Tersangka dan Penahanan
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan resmi menetapkan Justiar Noer (JN) dan Dodi Kusuma (mantan Camat Lepar Pongok) sebagai tersangka korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
2. Modus Perkara
Dalam kasus ini, Justiar Noer diduga menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan dokumen legalitas lahan berupa SP3AT (Surat Persetujuan Penggunaan Tanah) yang fiktif atas lahan seluas 2.299 hektare. Ia kemudian diduga meminta dan menerima uang sekitar Rp 45,96 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM sebagai imbalan janji pengadaan lahan tersebut, namun nyatanya penguasaan lahan tidak pernah terwujud.
3. Kerugian Negara dan Peran Mafia Tanah
Penyidik menilai bahwa penerbitan surat legalitas fiktif itu merupakan bagian dari praktik mafia tanah, di mana Justiar Noer bersama jaringan lain memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan merugikan pihak lain secara hukum dan administratif. Bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen fiktif serta aliran uang dari pihak terkait.
4. Dugaan Pelanggaran Hukum
Justiar Noer dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat dalam jabatan publik, serta ketentuan KUHP terkait tindakan korupsi oleh penyelenggara negara.
Respons Penanganan Kasus
Kejari Bangka Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup kuat serta proses pemeriksaan saksi dan dokumen telah dilakukan secara mendalam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan permasalahan pertanahan di wilayah tersebut.
Kasus yang menyeret nama mantan bupati ini terus menjadi perhatian publik, mengingat potensi dampak hukum dan sosialnya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai proses hukum yang berlaku







