Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Malaysia Didakwa Kasus Suap Rp3,2 Miliar

Berita, Nasional49 Dilihat

Kuala Lumpur, Lintasnusa.com – Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Malaysia, Mohd Nizam Jaffar (59), resmi didakwa di pengadilan atas dugaan kasus suap senilai Rp3,2 miliar. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan Dana Kesejahteraan Angkatan Bersenjata.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, Mohd Nizam Jaffar menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Ia didakwa menerima suap saat masih menjabat, dengan memanfaatkan kewenangan dan posisinya untuk kepentingan pribadi.

Jaksa menyebutkan, dana yang diduga diselewengkan berasal dari Dana Kesejahteraan Angkatan Bersenjata, yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan prajurit aktif maupun purnawirawan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa diduga dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan demi memperoleh keuntungan pribadi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Mohd Nizam Jaffar didakwa melanggar undang-undang antikorupsi Malaysia. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyita perhatian publik di Malaysia, mengingat posisi strategis terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi militer. Sejumlah pihak menilai perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan institusi pertahanan.

Pengadilan menunda sidang dan akan melanjutkan proses hukum pada agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat. Sementara itu, Mohd Nizam Jaffar dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu jalannya persidangan lanjutan.

Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *