Tangerang Selatan, Lintasnusa.com – 24 Mei 2025 Aparat gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan membongkar markas organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Pembongkaran dilakukan setelah aparat melakukan penggeledahan di lokasi, untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang di dalam area markas tersebut.
Ditemukan Atribut Ormas dan Senjata Tajam
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, selama proses penggeledahan, petugas kepolisian menemukan berbagai atribut milik GRIB Jaya, di antaranya:
Topi hitam bertuliskan nama organisasi
Bendera berlogo GRIB Jaya
Pakaian seragam
Senjata tajam berupa bambu yang ujungnya dipasangi paku
Temuan tersebut memperkuat alasan pembongkaran, karena keberadaan bangunan tersebut tidak hanya ilegal secara kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Lahan Milik Negara Akan Diamankan
Pihak BMKG menyatakan bahwa lahan yang ditempati markas GRIB Jaya adalah bagian dari aset negara yang telah dialokasikan untuk keperluan kelembagaan. Oleh karena itu, pendudukan secara sepihak dianggap melanggar aturan
Baca Juga : KPK Sita Aset Mewah Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Nilai Capai Rp 1,2 Triliun
“Kami sudah mengajukan permohonan bantuan penertiban karena lahan ini akan digunakan untuk pengembangan fasilitas BMKG,” ujar salah satu perwakilan BMKG di lokasi.
Situasi Kondusif, Tidak Ada Perlawanan
Meski sempat menarik perhatian warga sekitar, proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pihak ormas. Aparat menjaga ketat area sekitar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pembongkaran ini berdasarkan koordinasi bersama antar instansi, dan semuanya berjalan sesuai prosedur,” ujar Kapolsek Pondok Aren kepada media.
Langkah Tegas terhadap Pendudukan Lahan Negara
Pembongkaran ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bahwa tidak ada toleransi terhadap pendudukan ilegal, terutama di atas lahan milik negara. Apalagi jika dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
#GRIBJaya
#Tangsel
#BMKG
#PembongkaranOrmas
#PenertibanLahanNegara













