Jakarta, Lintasnusa.com – 27 Mei 2025 Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk PPPK dimulai pekan depan, berikut besaran yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memastikan bahwa gaji ke-13 bagi PPPK akan mulai dicairkan pada minggu pertama Juni 2025, menyusul kebijakan tahunan dalam rangka meringankan beban kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat minggu pertama bulan Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PPPK,” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto, di Jakarta, Selasa (27/5).
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 PPPK 2025 terdiri atas:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tunjangan kinerja (bagi yang menerima)
Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, tunjangan kinerja dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau instansi tempat PPPK bekerja.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Bakal Masukkan Bobotoh ke Barak Militer, Imbas Oknum Fans Persib Rusak Fasilitas Stadion
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan:
| Golongan | Gaji Pokok Per Bulan (Rp) |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.794.900 – Rp2.686.200 |
| Golongan II | Rp1.960.200 – Rp3.036.400 |
| Golongan III | Rp2.043.200 – Rp3.625.200 |
| Golongan IV | Rp2.129.500 – Rp4.117.200 |
Besaran yang diterima masing-masing individu dapat berbeda tergantung masa kerja, lokasi penugasan, dan kebijakan instansi.
Ketentuan Penerima
PPPK yang aktif bekerja hingga 1 Juni 2025 dan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara berhak menerima gaji ke-13.
Bagi PPPK yang pensiun sebelum tanggal tersebut, tidak termasuk dalam penerima.
Pencairan dilakukan oleh Satuan Kerja di masing-masing instansi melalui mekanisme SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan ke KPPN.
Tujuan Gaji ke-13
Gaji ke-13 menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara, khususnya dalam memenuhi kebutuhan anak sekolah menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, daya beli ASN tetap terjaga, serta dapat memberi motivasi tambahan kepada PPPK dalam melaksanakan tugas dan pelayanan publik.







