Garut, Lintasnusa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dalam operasi penindakan terbaru, seorang oknum pelajar berinisial BL (19), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 19,72 gram yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba bisa menyasar siapa saja, termasuk generasi muda. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga : Guru dan Staf Ponpes At Taufiq Al-Islami Tasikmalaya Antusias Ikuti Training Camp
Polres Garut mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelajar dan generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi penerus dari ancaman narkoba.
Humas Polres Garut