Tangerang Selatan, Lintasnusa.com – 27 Mei 2025 Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas tindakan penyerobotan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel oleh sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Penguasaan lahan parkir oleh kelompok tersebut diketahui telah berlangsung secara ilegal sejak tahun 2017 dan menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, kelompok tersebut meraup keuntungan hingga mencapai Rp 1 miliar per tahun dari penarikan parkir liar. Sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Ketua MPC PP Tangsel berinisial MR alias Ao masih dalam pencarian.
Pernyataan Resmi Wali Kota Tangsel:
“Kami sangat prihatin dengan praktik liar yang selama ini terjadi. Pengelolaan fasilitas publik harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. RSU Tangsel adalah milik masyarakat, bukan kelompok tertentu. Kami akan evaluasi menyeluruh. Tidak boleh ada ruang untuk premanisme, apalagi sampai mengorbankan pelayanan publik dan keuangan daerah,” tegas Wali Kota Benyamin Davnie.
Pernyataan Kadishub Tangsel:
“PT BCI telah memenangi tender secara sah. Penolakan oleh pihak luar tanpa dasar hukum adalah pelanggaran. Dishub akan memastikan sistem parkir elektronik segera diterapkan demi efisiensi dan pendapatan yang jelas,” ujar Chaerudin, Kepala Dinas Perhubungan Tangsel.
Baca Juga : Ketua PK KNPI Kecamatan Pancatengah Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-9 untuk UPK DAPM
Pernyataan Direktur RSU Tangsel:
“Situasi parkir yang dikuasai secara ilegal sangat mengganggu pelayanan rumah sakit. Kami berharap sistem resmi dapat segera berjalan agar pelayanan masyarakat berjalan lebih baik,” ungkap dr. Fitri Winarni.
Pemkot Tangsel menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya dan mendorong kolaborasi lintas instansi untuk memastikan pengelolaan fasilitas publik kembali ke tangan yang sah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Selatan







