PELAKU PENCABULAN 9 SANTRIWATI DI PONPES SINATRIA QURANI TELAH DITAHAN

Berita, Jabar541 Dilihat

Soreang, 14 Mei 2025 – lintasnusa.com–Polresta Bandung telah menahan pria berinisial RR, pelaku pencabulan terhadap 9 santriwati di Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di Kp. Jl. Gunung Asepan RT 01 RW 16, Kec. Soreang, Kab. Bandung. RR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dinas KPPPA Kabupaten Bandung langsung turun tangan dengan memberikan pendampingan psikologis intensif kepada para korban secara serius dan profesional.

Pelaku RR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta kemungkinan sanksi tambahan berat lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum dari Law Firm Pajajaran Siliwangi Nusantara mendapat apresiasi tinggi karena mendampingi para korban secara sukarela tanpa bayaran dari keluarga. Di bawah pimpinan M. Ridho, S.H., M.Ag. selaku Ketua Tim Hukum, tim ini terdiri dari Dedi Suryadi, S.H., Natar, S.H., Iwan Kusumah Negara, S.Sos., Budi Herman, S.H., dan rekan-rekan lainnya yang aktif, antusias, dan tidak mengenal lelah dalam membantu para korban.

Baca Juga : Sejarah dan Keunikan Legendaris Gedung Sate Jawa Barat

> “Kami mendampingi para korban karena ini panggilan nurani dan bentuk pengabdian kami sebagai advokat,” ujar M. Ridho kepada awak media.

Semua pihak diharapkan terus mendukung jalannya proses hukum dan menjaga martabat serta privasi korban.

Dilaporkan oleh:
Ade Hiro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar