Tasikmalaya, Lintasnusa.com – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 diperkirakan akan dilangsungkan pada Selasa, 3 Juni 2025 atau Rabu, 4 Juni 2025.
Kepastian jadwal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Budi Ahdiat, yang akrab disapa Usbud. Ia mengatakan bahwa proses administrasi sudah berjalan sesuai prosedur dan surat pengusulan pelantikan telah diteruskan ke pemerintah pusat.
“Surat pengusulan pelantikan telah kami kirimkan pada Rabu, 28 Mei 2025 ke Pemprov, dan malam itu pun sudah langsung dikirimkan ke Kemendagri,” ujar Budi.
Tunggu Penetapan Tempat oleh Kemendagri
Sementara itu, lokasi pelantikan masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada dua kemungkinan lokasi pelantikan: bisa di ibu kota provinsi (Bandung) atau di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tergantung pada penugasan dan penilaian Kemendagri.
Baca Juga : Mengenal Topografi Kabupaten Tasikmalaya: Cipatujah Jadi Kecamatan Terjauh Berjarak 78,8 Km dari Ibu Kota
Penetapan tempat ini biasanya mengikuti pola umum pelantikan kepala daerah hasil PSU, namun tidak menutup kemungkinan dilangsungkan di daerah asal jika kondisi memungkinkan.
Tahapan PSU Rampung, Siap Jalani Tugas
Dengan berakhirnya seluruh proses sengketa dan tahapan PSU, pelantikan menjadi langkah akhir sebelum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang baru resmi menjalankan tugas pemerintahan.
Situasi ini sekaligus menandai babak baru bagi Kabupaten Tasikmalaya, pasca dinamika panjang politik lokal dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur ulang mekanisme pergantian calon tanpa harus mengulang seluruh proses pemilihan.
DPRD berharap pelantikan dapat berjalan lancar dan menjadi momentum untuk memperkuat stabilitas pemerintahan daerah.