Pemilik Gran Max di Mojokerto Terancam Denda Rp 60 Miliar, Diduga Lakukan Penipuan Terstruktur

Berita93 Dilihat

Mojokerto, Lintasnusa.com – 23 Mei 2025  Seorang warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ari Setiawan (41), kini menghadapi ancaman denda senilai Rp 60 miliar setelah mobil Daihatsu Gran Max miliknya dengan nomor polisi S 1496 PR terungkap menjadi bagian dari aksi penipuan terstruktur yang menipu banyak pihak.

Gran Max berpenampilan polos yang sehari-hari digunakan Ari ternyata dimodifikasi untuk kepentingan kriminal terselubung, dan telah digunakan dalam serangkaian aktivitas yang mengelabui lembaga keuangan serta individu yang menjadi korban.

Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan Ari Setiawan beserta mobilnya. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban-korban yang merasa dirugikan akibat transaksi palsu yang melibatkan kendaraan tersebut sebagai alat atau bukti transaksi fiktif.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Jadi Target Serangan Buzzer, Diduga Ada Sosok Berpengaruh di Baliknya

“Mobil tersebut digunakan untuk memperdaya banyak pihak. Dari luar tampak seperti kendaraan niaga biasa, namun digunakan dalam skema penipuan yang melibatkan dokumen palsu dan pengakuan fiktif,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Modus Penipuan Terstruktur

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui Ari menggunakan Gran Max tersebut sebagai alat pendukung untuk mengajukan kredit fiktif, menyamar sebagai pelaku usaha, serta menawarkan kerja sama logistik palsu kepada sejumlah perusahaan dan perorangan. Kerugian dari aksi penipuan ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dan terus berkembang seiring bertambahnya laporan.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda setara nilai kerugian negara atau pihak ketiga, yang dalam hal ini diperkirakan bisa mencapai Rp 60 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dengan pihak yang tidak memiliki legalitas jelas. “Verifikasi identitas dan legalitas pelaku usaha sangat penting agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” ujar perwakilan Polres Mojokerto.

Kontak Media:
Humas Polres Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *