Pemkab Ciamis Tetapkan Jam Malam bagi Pelajar, Cegah Kenakalan Remaja dan Dukung Indonesia Emas 2045

Bali, Berita55 Dilihat

Ciamis, Lintasnusa.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang berkualitas.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Ciamis.

Penerapan jam malam ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK. Melalui kebijakan tersebut, aktivitas pelajar di luar rumah akan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam acara pembinaan kepala sekolah, pengawas, dan korwil SMP se-Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula BKPSDM pada Selasa, (17/06).

Dalam arahannya, Herdiat menekankan pentingnya keterlibatan para guru dan kepala sekolah dalam menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh anak didik.

“Peran pendidik sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya aktivitas di luar rumah pada malam hari. Kita ingin melindungi mereka dari pengaruh negatif seperti geng motor, narkoba, dan pergaulan bebas yang rawan terjadi di malam hari,” tegas Herdiat.

Menurut Bupati, kondisi mental pelajar, khususnya yang berada di jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), masih sangat labil dan mudah terpengaruh lingkungan. Maka dari itu, pembatasan ini bukan bentuk hukuman, melainkan perlindungan demi masa depan mereka.

Bahkan sebelumnya, Bupati telah mengeluarkan kebijakan larangan membawa kendaraan roda dua ke sekolah bagi pelajar. Larangan ini, meski menimbulkan pro-kontra, dinilai sebagai langkah penting untuk memutus mata rantai potensi pelanggaran lalu lintas dan aktivitas malam hari yang tidak sehat.

“Saya tahu ada kekurangan dan kelebihan, tapi membawa motor jelas melanggar peraturan berlalu lintas karena mereka masih di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga : Sosialisasikan Layanan Cepat, Polsek Lakbok Pasang Famplet Layanan POLRI 110 di Desa Bantardawa

Kebijakan jam malam ini diklaim sebagai langkah strategis untuk meminimalisir berbagai bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi setelah pukul 9 malam. Dari penyalahgunaan narkoba, seks bebas, hingga tawuran pelajar, semuanya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyambut era Indonesia Emas 2045.

Program Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah Bagi Pelajar Perlu Digaungkan Kembali

Dalam konteks pembangunan karakter generasi muda, Bupati juga menilai penting untuk menghidupkan kembali program keagamaan seperti Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah. Menurutnya, program ini efektif mengisi waktu pelajar dengan kegiatan positif dan memperkuat spiritualitas mereka sejak dini.

“Program Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah harus kembali digaungkan, agar anak-anak tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual,” ujar Herdiat.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap bisa melahirkan generasi Panca Waluya generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, berdaya saing, dan memiliki kepekaan sosial, demi menyongsong cita-cita besar Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini juga menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah hadir dan peduli dalam membentuk masa depan anak bangsa.

PROKOPIM CIAMIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *