Pencuri Satroni Bekas Pabrik Olympic di Sukabumi, Nyaris Tewas Diamuk Massa

Berita55 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Aksi pencurian terjadi di bekas pabrik Olympic yang telah lama terbengkalai di Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama Cecep (28) nyaris kehilangan nyawa setelah tertangkap tangan mencuri material dan menjadi bulan-bulanan massa, Senin (2/2/2026) pagi.

Pelaku dipergoki warga saat menggasak kabel, tembaga, dan besi dari area pabrik yang minim pengawasan. Emosi warga yang tersulut membuat pelaku langsung dikepung dan diamuk sebelum akhirnya diamankan aparat keamanan.

Imran (26), salah satu warga yang berada di lokasi kejadian, menuturkan bahwa kondisi pabrik yang sepi diduga memicu keberanian pelaku untuk beraksi secara terang-terangan.

“Pelaku itu mengambil tembaga sama kabel, beserta besi di pabrik Olympic yang sudah kosong di Bantargadung. Kejadiannya pagi tadi sekitar jam 8, tapi ketahuan warga, terus langsung diamuk massa,” ujar Imran.

Baca Juga : Trenggalek Dilanda Longsor, Jalan Bandung–Prigi Tertutup Total: Alat Berat Dikerahkan

Akibat amukan tersebut, pelaku mengalami luka cukup serius di bagian wajah. Beruntung, aparat TNI yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan lanjutan warga.

“Wajahnya lebam, jelas bekas diamuk massa. Untung cepat diamankan aparat TNI. Kalau tidak, tidak tahu bagaimana nasibnya. Pelakunya berani siang bolong, mungkin karena harga tembaga lagi mahal,” tambah Imran.

Warga menduga minimnya pengamanan di area pabrik pada siang hari menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Diketahui, penjagaan resmi di lokasi tersebut hanya dilakukan pada malam hari.

Secara terpisah, Kapolsek Warungkiara AKP Panji Setiaji membenarkan peristiwa tersebut. Ia memastikan kasus pencurian itu kini ditangani oleh pihak kepolisian.

“Terduga pelaku, barang bukti, dan saksi langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Panji Setiaji.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *