Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Sita Seluruh Harta

Berita118 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.con – 22 Agustus 2025 Publik kembali dikejutkan dengan kabar vonis mati terhadap seorang pejabat tinggi negara akibat tindak pidana korupsi. Putusan ini mengingatkan kembali pada sejarah kelam Indonesia, ketika seorang menteri divonis hukuman mati karena terbukti melakukan korupsi besar-besaran dan menyalahgunakan kewenangan negara.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebezer (Noel), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2025). Noel diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tindakannya ini dianggap melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

 

Meski demikian, vonis mati terhadap pejabat negara karena korupsi pernah benar-benar terjadi di Indonesia. Sosok tersebut adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), yang menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963–1966 di era pemerintahan Presiden Soekarno.

Baca Juga : Polres Garut Tahan Ibu Rumah Tangga Terkait Dugaan Penipuan Arisan Online Ratusan Juta Rupiah

Sebagai pejabat yang mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan negara, Jusuf Muda Dalam terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan praktik korupsi dalam skala besar. Minimnya sistem pengawasan kala itu membuka peluang penyimpangan, hingga akhirnya ia dijerat hukum dan divonis hukuman mati oleh pengadilan. Putusan tersebut sekaligus menjadi vonis mati pertama dan satu-satunya terhadap pelaku korupsi di Indonesia.

Pengadilan juga memutuskan penyitaan seluruh harta hasil korupsi, sebagai bentuk pemulihan keuangan negara serta efek jera bagi pejabat publik lainnya. Langkah ini dipandang sebagai bukti ketegasan negara dalam melawan tindak pidana korupsi, yang kerap merugikan rakyat secara luas.

Pemerintah melalui lembaga penegak hukum menegaskan bahwa praktik korupsi, terutama yang dilakukan oleh pejabat negara, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Negara akan terus memperkuat regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *