Penggunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025, Pemdes Bendasari Masih Menunggu Arahan

Berita80 Dilihat

Kabupaten Ciamis,Lintasnusa.com—Pembangunan di wilayah Desa yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun 2025, Pemerintah Desa Bendasari Kecamatan Sadananya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas atau pihak terkait guna lancarnya kegiatan pembangunan yang sumbernya dari Dana Desa.

Yayat Sudaryat Sekretaris Desa Bendasari menuturkan, rencana pembangunan dana desa tahap 1, rencananya dibangunkan sesuai dengan penetapan APBDes di 2025, dana desa sesuai dengan Kemendes II yang di sana ada irmak dan non-irmak. Tuturnya

Yayat menjelaskan, irmaknya ada tujuh kegiatan salah satunya untuk penurunan angka stunting, insentif kader posyandu, kegiatan ketahanan pangan 20% itu dilaksanakan untuk kegiatan peningkatan jalan usaha tani. Terangnya

Selanjutnya untuk kegiatan non-irmaknya ada insentif guru paud, insentif guru keagamaan, kegiatan PHBI, kegiatan PHBN, dan kegiatan optimalisasi terkait pendataan SDGs.

Selain itu juga untuk di tahap satu kegiatan yang akan dilaksanakan dari pisik yang mengambil program ketahanan pangan untuk peningkatan jalan usaha tani yang berlokasi di Dusun Neglasari.

“Ini dalam tahap persiapan administrasi dan lain sebagainya, mudah-mudahan tidak lama lagi kegiatan tersebut akan segera terlaksana. Tterkait regulasi terbaru yaitu Kemendes III yang mengisyaratkan bahwa pemerintah desa itu harus menganggarkan
minimal 20% dari pagu dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan dalam bentuk penyertaan modal.” Yayat

Disamping itu juga kita sedang memikirkan terkait ada regulasi terbaru pembentukan kooperasi merah putih di tiap Desa. Jadi intinya khusus untuk pemerintah desa Bendasari menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas atau pihak-pihak terkait guna lancarnya kegiatan yang sumbernya dari Dana Desa.

“Kami berprinsip biar lambat asal selamat daripada tergesa-gesa nanti di ujung amit-amit kita terkendala masalah terkait implementasi regulasi, sebab yang kami laksanakan sekarang yaitu regulasi Kemendes II tahun 2024 tentang prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2024.” Tegasnya

Baca Juga : Kabar Gembira, Honor Guru Honorer SD dan SMP Segera Naik

Kami pemerintah Desa berharap dan berdoa untuk semuanya mudah-mudahan di tahun 2025 ini segala sesuatu yang telah dirancangkan bisa berjalan lancar. Adapun regulasi-regulasi terbaru mungkin kami menunggu arahan atau petunjuk lebih lanjut dari Dinas-Dinas terkait supaya kami di Desa tidak salah arah, tidak salah persepsi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut yang akhirnya berimbas kepada kami sendiri. Harap Yayat

” Kami ingin senantiasa melaksanakan kegiatannya dengan benar-benar sesuai dengan regulasi.
Regulasi yang ada tanpa ada kesalahan persepsi atau terkait regulasi-regulasi yang hadir setelah penetapan APBD ditambah mungkin kami juga khusus Bendasari mungkin menjadi lokus binaan dari Kejaksaan Negeri Ciamis terkait pengelolaan keuangan di Desa tahun 2025. Mudah-mudahan kami bisa lebih baik lagi dalam rangka pengelolaan pemerintahan termasuk dalam rangka pengelolaan keuangan di Desa, bukan hanya Dana Desa, tapi Dana-Dana yang masuk ke Desa dari mulai APBN ( Dana Desa ) , APBD Provinsi itu ( Banprop ), APBD Kabupaten (ADD ).”

Jadi kami ingin benar-benar melaksanakan sesuai dengan regulasi termasuk sesuai dengan apa yang telah tertera di APBD Desa. Tegas Yayat sudaryat. ( Dods )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *