Perjalanan Kasus Streamer Resbob: Hina Viking dan Sunda, Sembunyi, lalu Ditangkap di Semarang

Berita93 Dilihat

Bandung, Lintasnusa.com — Kasus ujaran kebencian yang melibatkan streamer dengan nama Resbob alias AF akhirnya berujung pada penangkapan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. AF ditangkap pada Senin (15/12/2025) saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat menghindari aparat kepolisian.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian pelaku, bukan di kediamannya. AF diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

“Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah. Bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” ujar Kombes Resza, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/12/2025).

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari aktivitas AF saat melakukan siaran langsung (live streaming) di akun YouTube miliknya. Dalam siaran tersebut, AF diduga melontarkan ujaran kebencian yang menghina suku Sunda serta komunitas suporter sepak bola Persib Bandung, Viking.

Konten tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Jawa Barat dan kelompok suporter Viking. Sejumlah pihak melaporkan pernyataan AF ke kepolisian karena dinilai mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah persatuan.

Penyelidikan dan Pelarian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti digital, termasuk rekaman siaran langsung yang diduga bermuatan ujaran kebencian. Setelah identitas pelaku dipastikan, polisi melakukan upaya penangkapan.

Namun, AF tidak berada di alamat tempat tinggalnya. Ia diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Jawa Tengah. Setelah dilakukan pelacakan intensif, aparat akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian AF di sebuah desa di Semarang dan langsung melakukan penangkapan.

Dijerat UU ITE

Atas perbuatannya, AF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Kombes Resza.

Imbauan Kepolisian

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten dan pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi, kata polisi, harus tetap dibatasi oleh hukum dan etika agar tidak melanggar hak serta martabat pihak lain.

Kasus streamer Resbob ini menjadi pengingat bahwa konten di media sosial memiliki konsekuensi hukum serius, terutama jika mengandung unsur ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *