Afulu, Nias Utara – lintasnusa.com– Personel Babinsa Koramil 05/Lahewa, Serka Dalisokhi Zalukhu dan Sertu Soniatli Zalukhu, menghadiri kegiatan penertiban para pedagang yang diarahkan untuk berjualan di Gedung Pasar Rakyat Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, pada Kamis (20/02/25). Penertiban ini dilakukan guna menata para pedagang agar berjualan di lokasi yang telah disediakan demi meningkatkan ketertiban dan kenyamanan dalam aktivitas pasar.
Dalam kegiatan ini, turut hadir beberapa pejabat daerah dan unsur keamanan, di antaranya:
- Bapak Camat Afulu
- Bapak Kadis Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nias Utara
- Babinsa Koramil 05/Lahewa
- Kapolpos dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Afulu
- Bapak Sekcam Kecamatan Afulu
- Kabid Dinas Perhubungan beserta anggota
- Kasat Satpol PP beserta anggota
- Staf Kantor Camat Kecamatan Afulu
Penertiban ini bertujuan untuk memastikan para pedagang menempati area yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, sehingga aktivitas jual beli dapat berjalan lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Camat Afulu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur dan bersih guna mendukung perekonomian lokal.
Babinsa Koramil 05/Lahewa, Serka Dalisokhi Zalukhu, menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan para pedagang dalam mewujudkan ketertiban pasar. “Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama, sehingga Pasar Rakyat Afulu dapat menjadi pusat perdagangan yang nyaman dan tertata,” ujar Serka Dalisokhi.
Kapolpos dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Afulu juga menambahkan bahwa pihak kepolisian siap mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum di wilayah tersebut. Sementara itu, Kasat Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pedagang agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh pedagang di Kecamatan Afulu dapat mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah demi kelancaran aktivitas ekonomi dan menciptakan lingkungan pasar yang lebih baik bagi masyarakat