PMII KOTA TASIKMALAYA SOROT PERDA TATA NILAI: DPRD DIMINTA TAK LEMPAR TANGGUNG JAWAB POLEMIK KONSER MUSIK

Berita, Jabar59 Dilihat

Tasikmalaya, Lintasnusa.com Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya angkat suara terkait polemik pelarangan konser musik yang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. PMII menilai bahwa akar persoalan bukan semata berada di tangan Wali Kota, melainkan berasal dari kebijakan DPRD berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Nilai, yang dianggap ketinggalan zaman dan membatasi ruang ekspresi generasi muda.

Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, menyebutkan bahwa Perda Tata Nilai tersebut membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi diskriminatif terhadap kegiatan seni dan budaya, khususnya konser musik. Menurutnya, regulasi ini seringkali digunakan untuk membatasi aktivitas yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika kebudayaan dan pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.

“Orang muda, musisi, dan pelaku seni menjadi korban. Aturan ini tidak hanya membatasi ruang ekspresi, tetapi juga mematikan kreativitas dan sumber penghidupan banyak orang,” tegas Ardiana, Senin (14/07/2025).

PMII secara tegas mendesak DPRD Kota Tasikmalaya untuk tidak bersikap lepas tangan dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Tata Nilai. Mereka menilai revisi terhadap perda tersebut merupakan langkah mendesak guna memastikan perlindungan atas kebebasan berekspresi masyarakat, tanpa harus berbenturan dengan tafsir sepihak yang tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga : OPERASI PATUH LODAYA 2025: KAPOLRES TASIKMALAYA TEKANKAN PENTINGNYA DISIPLIN LALU LINTAS UNTUK INDONESIA EMAS

“Kalau DPRD konsisten mengaku berpihak pada rakyat, jangan hanya duduk di kursi legislatif lalu melempar masalah ke eksekutif. Produk peraturan daerah itu adalah tanggung jawab moral dan politik DPRD,” pungkas Ardiana.

Ia juga mengkritisi sikap sebagian anggota legislatif yang justru terkesan melempar tanggung jawab kepada Wali Kota dalam kontroversi izin kegiatan musik. PMII mengingatkan bahwa DPRD tidak bisa abai terhadap dampak dari regulasi yang telah mereka sahkan sendiri.

“Jangan seolah-olah semua kesalahan ditimpakan ke Wali Kota. DPRD harus jujur mengakui bahwa sumber masalah ini adalah Perda Tata Nilai yang mereka buat dan sahkan sendiri. Inilah biang kerok pembatasan kebebasan berekspresi, termasuk konser musik,” tandasnya.

PMII berharap DPRD Kota Tasikmalaya segera mengambil langkah konkret dengan merevisi Perda tersebut agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan lebih berpihak pada kepentingan publik, khususnya kalangan muda dan pelaku ekonomi kreatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *