Polda Metro Jaya Bekuk Lima Anggota Ormas Trinusa Pemalak Pedagang Pasar SGC Cikarang

Berita379 Dilihat

Kabupaten Bekasi, Lintasnusa.com – 26 Mei 2025 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima anggota organisasi masyarakat Trinusa yang terlibat praktik pemalakan terhadap pedagang di Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap lima orang anggota ormas yang terlibat pemerasan terhadap pedagang Pasar SGC. Aksi ini dilakukan secara terstruktur dan rapi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5).

Modus dan Struktur Pemalakan

Lima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR. Berdasarkan keterangan penyidik, para pelaku melakukan pungutan berkedok “uang keamanan” terhadap para pedagang. Bila menolak, para korban mendapatkan ancaman hingga tindakan kekerasan.

“Kutipan uang dilakukan oleh J dan CR, kemudian dikumpulkan oleh MRAM atas perintah ketua umum RG melalui panglima ormas AR. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota dan ketua ormas,” jelas Kombes Wira.

Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2020, dan berdasarkan hasil pendalaman, kelompok ini diperkirakan telah mengumpulkan dana hingga Rp 5 miliar dari para pedagang selama lima tahun.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

6 seragam ormas Trinusa

1 kaus

6 celana

1 buku catatan pembagian hasil

Bukti transfer senilai Rp 5 juta kepada pimpinan ormas

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis:

Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun

Pasal 169 KUHP (berhimpun untuk melakukan kejahatan) dengan ancaman pidana 7 tahun

Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dengan ancaman 1 tahun penjara

Komitmen Kepolisian: Tidak Ada Ruang bagi Premanisme

Baca Juga : Demi Bonus untuk Persib Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Gunakan Tabungan dan Jual Sapi: “Halal dan dari Pribadi”

Kombes Wira menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme yang menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat, terutama di kawasan pusat ekonomi seperti pasar tradisional.

“Operasi Brantas Jaya akan terus kami lanjutkan. Masyarakat kami imbau agar tidak takut melapor bila menjadi korban pemerasan atau intimidasi,” tegas Wira.


Biro Humas Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *