Polda Metro Jaya Tertibkan Lahan BMKG yang Diduga Dikuasai Secara Ilegal oleh Oknum Ormas GRIB Jaya

Berita111 Dilihat

Tangerang Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara tegas menertibkan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga telah dikuasai secara ilegal oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Penertiban berlangsung pada Sabtu (24/5/2025) dan disertai pembongkaran bangunan tidak berizin yang berdiri di atas lahan negara tersebut.

Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penguasaan lahan oleh ormas GRIB Jaya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan, lahan seluas ±127.780 m² milik BMKG tersebut diduga disewakan secara liar kepada sejumlah pedagang lokal.

“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak. Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, sedangkan untuk pedagang hewan kurban dikenakan Rp22 juta. Uang tersebut langsung ditransfer ke oknum ormas berinisial Y yang merupakan Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel,” tegas Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya menurunkan 426 personel gabungan dari Polda dan Polres Tangsel untuk melakukan pembongkaran bangunan serta mengamankan lokasi. Sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri dari 11 anggota ormas dan 6 orang yang mengaku sebagai ahli waris.

Barang bukti yang diamankan mencakup:

  • Rekap karcis parkir liar,

  • Atribut ormas,

  • Beberapa senjata tajam.

BMKG sendiri sebelumnya telah melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin tersebut ke Polda Metro Jaya, melalui surat resmi dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang meminta pengamanan terhadap aset negara.

Menteri ATR/BPN: Negara Tidak Boleh Kalah!

Menanggapi persoalan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan akan segera mengecek status kepemilikan tanah BMKG tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak—termasuk ormas—yang mengklaim tanah tanpa bukti hukum.

Baca Juga : Babinsa Koramil 07/Alasa Gelar Komsos Bersama Kelompok Tani Sina’ulu di Desa Hiligawoni

“Kami akan segera cek status lahan tersebut. Kalau memang tercatat di DJKN, berarti itu sah milik negara. Klaim harus dibuktikan, dan bila terjadi sengketa, penyelesaiannya harus lewat jalur hukum, bukan tindakan sepihak,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).

Pihak BPN juga akan mengecek dokumen warkah tanah apabila memang terdapat klaim dari pihak lain yang menyebut sebagai ahli waris.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemui praktik serupa di wilayah lain.

“Negara tidak boleh kalah dari tindakan premanisme. Kami pastikan, setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Laporkan melalui Polsek, Polres, atau langsung ke nomor 110,” tutup Kombes Ade Ary.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan penguasaan lahan negara secara ilegal, serta mempertegas komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *