Polda NTT Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

Berita106 Dilihat

Kupang, Lintasnusa.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai Dokter Icha. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menyampaikan bahwa penanganan laporan dari keluarga almarhumah dilakukan secara cepat sesuai arahan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.

Polda NTT Tindaklanjuti Laporan Keluarga

Menurut Kombes Pol Sigit Haryono, penyidik bergerak menindaklanjuti laporan yang diajukan keluarga Dokter Icha mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.

Baca Juga : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang, Polisi Amankan Belasan Terduga Pelaku

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga Anggota DPRD TTU Dijadwalkan Diperiksa

Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara yang disebut dalam laporan keluarga.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Dalam proses tersebut, penyidik akan meminta klarifikasi mengenai dugaan intimidasi yang dilaporkan serta mencocokkan keterangan para terlapor dengan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Polda NTT menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Arahan Kapolda NTT untuk Penanganan Responsif

Kombes Pol Sigit Haryono menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan arahan langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.

Kapolda meminta agar laporan keluarga segera ditindaklanjuti secara responsif sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan yang tidak diperlukan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, penyidik juga terus mengumpulkan informasi tambahan yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyelidikan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap para pihak bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Polda NTT menegaskan bahwa setiap orang yang dimintai keterangan dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan status hukum berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih ditangani aparat penegak hukum.

Pentingnya Penyelidikan yang Objektif

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan intimidasi terhadap seorang tenaga kesehatan yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, proses penanganan perkara diharapkan berlangsung secara independen, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi.

Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap fakta dapat diungkap secara menyeluruh, sehingga keputusan hukum nantinya didasarkan pada alat bukti yang sah.

Kesimpulan

Polda NTT menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara pada pekan depan terkait laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Icha. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga yang diproses sesuai arahan Kapolda NTT agar penanganan perkara dilakukan secara cepat dan profesional.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kepolisian menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.