Bandung, Polrestabes Bandung-Polda Jabar. -Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan Petugas mendapati informasi dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita yang meninggal dunia sekira jam 16.30 WIB. Pada Rabu 4 September 2024 yang lalu dan diduga korban tewas akibat tindakan kekerasan, karena ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
“Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKP serta dilakukan olah TKP ditemukan mayat meninggal didalam ember cat,” ucap Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman. Senin, 9/9/2024.

Kapolrestabes menuturkan korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam dibagian pipi, dibagian dahi dan dibagian kepala. Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa para saksi.
Ia mengatakan pelakunya berinisial TM (26) dan RM (26) merupakan pasangan suami istri sekaligus sebagai orang tua angkat korban yang sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menganiaya balita berusia 14 bulan hingga tewas.
“Kita tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” Tegas Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengatakan bahwa Petugas Kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
“Korban dititipkan sejak usia empat bulan,” katanya.
Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke Kejaksaan. Akibat perbuatannya, Pasutri tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
#Kasi Humas Polrestabes Bandung
(AS)