Polisi Karanganyar Tindak Cepat Laporan Warga, Penjualan Miras Ilegal di Tasikmadu Berhasil Diungkap

Berita73 Dilihat

Karanganyar, Lintasnusa.com – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Karanganyar. Melalui patroli yang dilaksanakan Regu Turjawali Sat Samapta, petugas berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Tasikmadu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Regu Turjawali Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras ilegal di sebuah ruko yang berada di Pasar Nglano, Dusun Nglano Wetan, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Kabagops Polres Karanganyar, Kompol Dudi Pramudia, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peredaran minuman keras ilegal merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas yang dapat memicu tindak pidana maupun gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli serta menindaklanjuti setiap informasi yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Karanganyar,” ujar Kompol Dudi Pramudia.

Polres Karanganyar berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan