Polres Bangka Ungkap Kasus Prostitusi Online, Pasutri Dijadikan Tersangka

Berita54 Dilihat

Bangka, Lintasnusa.com – Humas Polres Bangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui praktik prostitusi online yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29).

Keduanya diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi daring di rumah pasangan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Bangka,” ujar AKP Mauldi, Rabu (1/10).

Modus Operandi Melalui Aplikasi MiChat

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku perempuan DA menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat, kemudian melanjutkan percakapan ke aplikasi WhatsApp untuk menentukan tarif dan waktu pertemuan.

“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa, kemudian melanjutkan percakapan melalui WhatsApp. Tarif yang dipasang berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 sekali kencan,” terang AKP Mauldi.

 

praktik prostitusi tersebut dilakukan di rumah pribadi mereka. Saat DA melayani pelanggan di kamar tidur, suaminya AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.

Dalam pemeriksaan, AA mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya. Awalnya, aplikasi tersebut digunakan untuk tujuan menipu orang, namun kemudian disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi setelah mendapat persetujuan dari sang istri.

AA juga mengaku praktik tersebut telah dilakukan sebanyak 15 kali.

Motif Ekonomi dan Judi Online

AKP Mauldi menjelaskan bahwa motif pasangan ini menjalankan bisnis prostitusi online disebabkan oleh faktor ekonomi, karena saat itu AA tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Berawal dari kesulitan ekonomi, kemudian uang hasil kegiatan itu juga digunakan oleh suami untuk bermain judi online,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil kegiatan tersebut, AA biasanya hanya menerima bagian antara Rp50.000 hingga Rp100.000 dari setiap transaksi yang dilakukan DA. Uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, membeli rokok, serta bermain judi daring.

Meskipun sempat diminta berhenti setelah AA mendapatkan pekerjaan, kegiatan tersebut tetap dilakukan hingga akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan atau memfasilitasi perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga : Polres Banyuasin Antisipasi Kriminalitas dan Premanisme pada Malam Libur

Sementara AA dijerat Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan dan media sosial. Jangan sampai disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegas AKP Mauldi Waspandi.

Komitmen Polres Bangka

Polres Bangka berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan siber dan prostitusi online.

“Kami akan terus meningkatkan patroli siber dan menerima setiap laporan dari masyarakat sebagai bentuk respons cepat terhadap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka,” tutup AKP Mauldi.

Humas Polres Bangka

Polres Bangka – Polda Kepulauan Bangka

Belitung

“Presisi – Responsif, Transparan, dan Berkeadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *