Garut, Lintasnusa.com – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial (sebut inisial) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan arisan online dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Garut, melalui Kasat Reskrim (nama pejabat polisi), dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik arisan online fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada para peserta. Namun, alih-alih mendapatkan hasil, para korban justru mengalami kerugian yang signifikan.
Hingga saat ini, polisi mencatat puluhan korban yang berasal dari berbagai wilayah di Garut dan sekitarnya. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi dan percakapan digital antara tersangka dengan para korban. Tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : BBM di SPBU Kosong, BP-AKR Cari Alternatif Pasokan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat, serta mengajak warga untuk melaporkan segera jika menemukan praktik serupa.
Humas Polres Garut