Polres Garut Tangkap Mahasiswa Produsen Tembakau Sintetis

Berita, Jabar346 Dilihat

Garut, Agustus 2025 Lintasnusa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara ilegal oleh seorang mahasiswa. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut.

1. Kronologi Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Agustus 2025, polisi mengidentifikasi seorang mahasiswa berinisial [disamarkan] yang diduga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan baku, peralatan produksi, dan paket tembakau sintetis siap edar.

2. Dasar Hukum
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai peringatan keras terhadap pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.

Baca Juga : Panglima TNI dan Menhan RI Tinjau Geladi Bersih Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

3. Pernyataan Resmi Polres Garut
Kapolres Garut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan kerja sama dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan,” ujar Kapolres.

4. Ajakan kepada Masyarakat
Polres Garut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Kesadaran dan kepedulian kolektif diyakini mampu menekan angka peredaran barang terlarang ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *