Polres Mamuju Amankan Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Kantor Dinas Pariwisata, Pelaku Ancam Korban dengan Kekerasan

Berita, Keriminal48 Dilihat

Mamuju, Lintasnusa.com – Kepolisian Resor Mamuju menetapkan seorang pria berinisial AS (25) sebagai terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial MW (24) yang terjadi di salah satu ruangan Kantor Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Mamuju pada Sabtu (22/11/2025) dini hari. Pelaku diamankan setelah diduga melakukan aksi pemaksaan disertai ancaman kekerasan yang membahayakan keselamatan korban.

Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan bahwa proses penanganan kasus ini telah dilakukan secara cepat dan terukur oleh Unit Reserse Kriminal Polres Mamuju sejak laporan korban diterima.

“Kami memastikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana, terlebih yang melibatkan kekerasan dan ancaman terhadap keselamatan jiwa. Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tegas Ipda Herman.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku AS diketahui bekerja sebagai mandor bangunan yang berada tepat di depan Kantor Dinas Pariwisata Mamuju. Sementara itu, korban MW adalah warga Kecamatan Kalukku yang mengenal pelaku secara pribadi.

Pada malam peristiwa, keduanya bertemu di sebuah kafe di wilayah Mamuju. Ketika waktu sudah larut, pelaku menawarkan kepada korban untuk beristirahat di kantor dinas tersebut. Korban menerima tawaran tersebut dengan syarat tegas bahwa ia tidak ingin diperlakukan secara tidak pantas.

Menurut keterangan korban, ia telah berulang kali mengingatkan pelaku agar tidak melakukan tindakan yang melanggar batas. Namun sesampainya di dalam salah satu ruangan kantor, pelaku justru melakukan pemaksaan disertai ancaman pembunuhan apabila korban melawan.

“Korban sudah menyampaikan keberatannya sejak awal. Tetapi pelaku tetap memaksa dan bahkan mengancam akan menghilangkan nyawa korban bila tidak menuruti keinginannya,” jelas Ipda Herman.

“Ancaman tersebut membuat korban tidak kuasa memberikan perlawanan. Situasi ini yang kemudian menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan laporan sebagai dugaan tindak pidana pemerkosaan disertai ancaman kekerasan,” lanjutnya.

Langkah Cepat Polres Mamuju

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban.

Kapolres Mamuju, AKBP Mega Satria, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan penanganan optimal pada korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Polres Mamuju berkomitmen profesional dan tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Kami menjamin hak-hak korban, termasuk pendampingan medis, psikologis, serta keamanan selama proses penyidikan,” ujar AKBP Mega Satria.

Beliau menambahkan bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan yang melukai harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, kami memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi,” tegasnya.

Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Motif Eks Sopir dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Pendalaman Motif dan Proses Penyidikan

Dalam pemeriksaan awal, pelaku AS mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena adanya kedekatan sebelumnya dengan korban. Namun penyidik memastikan bahwa kedekatan personal tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindakan kekerasan maupun pemaksaan seksual.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pemberatan lain, termasuk:

  • ancaman pembunuhan,

  • pemaksaan di lingkungan kantor pemerintahan,

  • penyalahgunaan kesempatan dan situasi.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Jika ditemukan unsur pidana lain, pasal tambahan akan kami terapkan kepada pelaku,” tambah Ipda Herman.

Imbauan Polri kepada Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, ancaman, atau tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan diri.

Kapolres Mamuju menegaskan kembali:

“Polri menjamin kerahasiaan dan perlindungan terhadap setiap korban yang melapor. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan seksual,” ujarnya.

Status Kasus hingga Saat Ini

Pelaku AS saat ini telah diamankan di Mako Polres Mamuju dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila terpenuhi unsurnya.

Polres Mamuju juga memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *