Polres Sukabumi Kota Tangkap Remaja Diduga Cabul terhadap Balita

Berita, Jabar44 Dilihat

Sukabumi, Lintasnusa.com – 5 November 2025  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SI (19), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak perempuan mereka yang baru berusia lima tahun. Kejadian yang sangat memilukan itu terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah pelaku yang terletak di Kampung Nangewer RT 015/004, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula saat korban, yang sedang bermain di rumah pelaku, diajak menonton video YouTube menggunakan ponsel milik pelaku. Dengan modus mengalihkan perhatian korban, pelaku kemudian melancarkan perbuatan cabul yang sangat biadab, dengan memasukkan jarinya ke bagian sensitif tubuh korban. Aksi ini menimbulkan rasa sakit dan trauma mendalam pada korban.

Kepada pihak kepolisian, orang tua korban, SH, mengungkapkan rasa tidak terima atas perbuatan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut. “Kami tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu, dan kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar SH saat melapor ke Polres Sukabumi Kota.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong dress bermotif batik warna coklat, satu potong celana panjang warna hitam putih, dan satu potong celana dalam bermotif kartun warna biru muda. Barang bukti ini turut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga : Terungkap! Subang Fest Dibiayai APBD Rp 200 Juta, Berbeda dengan Pernyataan Bupati Subang

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. “Kami akan memberikan perhatian khusus pada kasus ini, dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Sujana.

Kasus ini juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, serta perlunya kesadaran orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anak mereka, terlebih ketika berada di lingkungan yang mungkin tidak aman.

Polisi Akan Terus Lakukan Penyelidikan

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan tindak kejahatan terhadap anak-anak dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *