Polresta Bogor Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras, Tekan Kriminalitas Hingga 40 Persen

Berita, Jabar79 Dilihat

Bogor, Lintasnusa.com – 8 Juli 2025 Polresta Bogor Kota memusnahkan 17.000 botol minuman keras berbagai merek serta 127 dirigen miras jenis Chiu dalam kegiatan yang berlangsung Selasa (08/07/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari Operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan), sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, serta unsur Forkopimda Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa ribuan miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

“Selama tiga bulan ini, kami berhasil mengamankan ribuan botol miras, baik pabrikan maupun rumahan, yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Ciluar,” ujar Kombes Eko.

Ia menegaskan bahwa miras menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, terutama yang melibatkan remaja.

“Banyak kasus kriminal dimulai dari konsumsi miras. Melalui operasi ini, kriminalitas di wilayah hukum Kota Bogor turun hingga 40 persen,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap empat pelaku usaha miras ilegal, termasuk produsen miras rumahan. Para pelaku telah berstatus tersangka dan kini memasuki tahap P21, artinya berkas mereka dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Polresta Bogor Kota akan terus menindak tegas seluruh pelaku peredaran miras ilegal. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Baca Juga : Bupati Garut Kumpulkan Kades di 5 Kecamatan: Dorong Transparansi dan Tata Kelola Desa Lebih Baik

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan apresiasi atas langkah tegas jajaran Polresta.

“Kami amat mengapresiasi komitmen Polresta. Maraknya gangguan kamtibmas memang bersumber dari alkohol. Hari ini kami saksikan langsung pemusnahan 17 ribu botol miras,” ujarnya.

Ia juga menyinggung maraknya penjualan miras di warung-warung kaki lima dan kafe tanpa izin. Selama tiga bulan terakhir, Pemkot bersama Satpol PP dan Polresta telah menyegel enam kafe dan membongkar tujuh warung PKL yang menjual miras.

Untuk menekan peredaran miras secara sistematis, Pemkot Bogor bersama DPRD berencana memanggil seluruh distributor miras di Kota Bogor.

“Kami akan berdiskusi dan mencari solusi jangka panjang agar miras tidak mudah diakses, terutama oleh generasi muda. Mencegah tentu lebih baik daripada menunggu efek buruknya terjadi,” tandas Jenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *