Polrestabes Medan Ungkap Motif Eks Sopir dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Berita, Keriminal40 Dilihat

Medan, Lintasnusa.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap motif di balik insiden pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Pelaku utama diketahui merupakan mantan sopir korban, berinisial Fahrul Azis. Aksi kriminal tersebut dilakukan karena unsur sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore (21/11/2025), menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mendalam mengarah pada fakta bahwa pelaku merencanakan pembakaran sekaligus pencurian di rumah korban sebagai bentuk pelampiasan emosi.

“Motifnya adalah sakit hati dan dendam terhadap korban,” tegas Kapolrestabes Medan.

Rangkaian Kejadian dan Pengungkapan Kasus

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku telah menyiapkan aksinya secara terencana. Pelaku diduga memasuki rumah korban pada waktu yang telah diperhitungkan, kemudian melakukan tindakan pembakaran dan pencurian barang berharga sebelum melarikan diri.

Tim gabungan Unit Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi pelaku tidak lama setelah kejadian. Upaya penyelidikan yang dilakukan secara cepat dan profesional memungkinkan petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Motif Pelaku: Sakit Hati dan Dendam Pribadi

Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pelaku memiliki riwayat hubungan kerja dengan korban sebagai sopir pribadi. Namun, hubungan tersebut berakhir dan pelaku menyimpan rasa tidak puas serta dendam atas sejumlah persoalan internal.

Penyidik mengungkap bahwa motif emosi tersebut menjadi faktor utama yang mendorong pelaku melakukan tindakan ekstrem hingga membahayakan keselamatan korban dan keluarganya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Baca Juga : POLRES KETAPANG TANGANI KASUS PERAHU NELAYAN TENGGELAM AKIBAT CUACA EKSTREM DI PERAIRAN DELTA PAWAN

Langkah Penegakan Hukum

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat pelaku dengan beberapa pasal pidana terkait:

  • Pembakaran atau percobaan pembakaran bangunan

  • Pencurian dengan pemberatan

  • Perusakan barang milik orang lain

“Polrestabes Medan berkomitmen menangani kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan aparatur penegak hukum maupun warga masyarakat,” ujar Kombes Pol. Jean Calvijn.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Polrestabes Medan juga menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum mendapatkan perlindungan penuh dan siap menjalankan tugas tanpa intervensi serta tanpa rasa takut terhadap ancaman kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *