Medan, 16 April 2025 – lintasnusa.com–Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terlibat langsung dalam produksi dan penyebaran konten asusila tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Mereka diketahui berperan sebagai pelaku utama sekaligus talent dalam siaran langsung tersebut. Sementara satu tersangka lainnya, YWS, pemilik akun @presidenmangkok yang berperan sebagai host dan promotor konten, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang menemukan akun TT @presidenmangkok mempromosikan konten asusila. Dari sana, tim menelusuri aktivitas live streaming di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan di sebuah kamar kos VIP di kawasan Tembung,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Baca Juga : Polri Tingkatkan Kesiapsiagaan Amankan Ibadah Jumat Agung dan Libur Panjang Paskah 2025
-
5 unit ponsel
-
Tripod dan perlengkapan tidur
-
Akun media sosial dan e-wallet
-
Salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Polri mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas daring, terutama yang melibatkan anak-anak. Orang tua diminta aktif melakukan pengawasan penggunaan internet agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
#CyberPatrol #StopEksploitasiAnak #PolriPresisi #PoldaSumut #PerangiPornografiDaring