Jakarta, Lintasnusa.com – 31 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi massa anarkis yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah daerah.
Dalam keterangan resmi dari Istana Kepresidenan, Presiden menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi dijamin oleh undang-undang. Namun, Prabowo menekankan bahwa tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, dan tindak kekerasan tidak dapat ditoleransi.
“Negara wajib hadir menjaga ketertiban umum. Saya memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas setiap aksi anarkis yang merugikan masyarakat luas,” ujar Presiden Prabowo dalam arahannya, Senin (31/8).
Baca Juga : Heboh Kabar Rumah Sri Mulyani Ikut Dijarah, Pemerintah Tegaskan Tidak Benar
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan konstitusional. “Silakan berdemonstrasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Tetapi jangan sampai ada kekerasan, apalagi merusak fasilitas negara atau milik warga,” tambah Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan kepolisian bersama TNI sedang melakukan pengamanan secara terukur dan proporsional. Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan siap membantu Polri dalam menjaga stabilitas nasional.