Bandung, Lintasnusa.com – 20 Juni 2025 Aroma korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat akhirnya mulai terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 86,2 miliar.
Salah satu tersangka yang paling disorot adalah Begin Troys (BT), Direktur PT MUJ periode 2015–2023, yang diketahui memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahkan pernah menjadi bagian dari tim suksesnya dalam kontestasi Pilgub DKI.
Dua tersangka lainnya adalah Nugroho Widiyantoro (NW), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, dan Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022.
Modus Subkontrak Proyek Tanpa Persetujuan
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina, dengan total anggaran mencapai Rp 800 miliar sejak 2017.
Dana tersebut salah satunya digunakan untuk mendanai PT ENM. Dalam perjalanannya, PT ENM kemudian menjalin kerja sama subkontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak swasta, yakni PT Serba Dinamik Indonesia (SDI). Namun kerja sama ini dilakukan tanpa persetujuan pemilik proyek utama, yakni anak perusahaan Pertamina.
BT selaku Direktur MUJ dinilai lalai karena menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non-Objection Letter) tanpa kajian bisnis yang matang dan tidak berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kerugian Ratusan Miliar dan Pelanggaran Prinsip Kontrak
Tersangka NW memberikan pekerjaan kepada PT ENM melebihi 50% dari nilai proyek, yang seharusnya dibatasi. Ia juga tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM, sehingga terjadi kerugian sebesar Rp 86.293.231.368.
Baca juga : Israel Luncurkan Serangan Udara ke Peluncur Rudal Iran, Indonesia Serukan Penghentian Eskalasi Militer
RAP, sebagai Direktur PT ENM kala itu, juga disebut tidak melaksanakan rekomendasi analisis risiko dalam project summary, serta gagal menjalankan mitigasi untuk mencegah kerugian perusahaan.
“Ketiga tersangka melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka mengabaikan tata kelola perusahaan yang baik dan menyebabkan kerugian negara,” tegas Irfan.
Peluang Tersangka Baru dan Penelusuran Aset
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ichsan, menambahkan bahwa penyidik kini tengah melakukan penelusuran aset milik para tersangka. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami terus mengembangkan penyidikan, mengumpulkan bukti, serta memeriksa pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Kejari Kota Bandung saat ini tengah berkoordinasi dengan auditor keuangan negara untuk mendapatkan hasil resmi perhitungan kerugian negara, sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan BUMD agar selalu berpedoman pada prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan bisnis yang melibatkan uang negara.