Enrekang, Sulawesi Selatan, Lintasnusa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 resmi menetapkan ketentuan baru terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2025. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak berikutnya, selama tidak melebihi batas waktu lima tahun.
Ketentuan ini secara teknis berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah, karena pengumuman pemberhentian dan penetapan pejabat baru dilakukan serentak. Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan agenda nasional penyelenggaraan Pilkada serentak.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan ruang lebih luas bagi kepala daerah dalam menjalankan program prioritas pembangunan daerah.
“Insyaallah dengan penambahan jabatan ini, kita akan gunakan sebaik mungkin untuk membenahi Kabupaten Enrekang, khususnya menyelesaikan utang-utang warisan pemerintahan sebelumnya,” ujar Andi Tenri Liwang pada Selasa (15/07/2025).
Menurutnya, waktu tambahan yang diberikan secara hukum ini akan dimanfaatkan untuk fokus pada penataan tata kelola pemerintahan, penguatan pelayanan publik, dan pelunasan kewajiban anggaran yang belum terselesaikan.
Selain kepala daerah, putusan MK lainnya, yaitu Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota akan bertambah dua tahun, menjadi total tujuh tahun. Hal ini untuk menyinkronkan masa jabatan legislatif daerah dengan pelaksanaan Pemilu serentak nasional berikutnya.
Baca Juga : Hitungan Menit, Rumah Panggung di Banyuresmi Garut Ludes Dilalap Api Akibat Ledakan Elpiji
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa pelaksanaan putusan MK ini perlu dikawal agar tidak disalahgunakan. Pemerintah pusat diharapkan melakukan pengawasan dan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan putusan MK di daerah, guna memastikan prinsip demokrasi, transparansi, dan good governance tetap terjaga.
Dengan diterapkannya aturan baru ini di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Rembang dan Rokan Hilir, kini masyarakat Enrekang juga tengah menanti kepastian teknis terkait implementasi di tingkat lokal.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan waktu tambahan, tapi benar-benar diisi dengan kinerja yang solutif dan berdampak nyata bagi rakyat,” pungkas Andi Tenri Liwang.
#PutusanMK #PilKada2025 #Enrekang #AndiTenriLiwang #MasaJabatanKepalaDaerah #DPRD #GoodGovernance #PemiluSerentak #IndonesiaDemokrasi