Satnarkoba Polres Tasikmalaya Ungkap Modus Peredaran Sabu Gunakan Aplikasi Maps, 32 Paket Diamankan

Berita, Jabar87 Dilihat

Tasikmalaya, Lintasnusa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 32 paket siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 24 gram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial JS (32), warga Kota Tasikmalaya. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada hari Jumat, 13 Juni 2025.

Kapolres Tasikmalaya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Benny Firmansyah menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus distribusi narkotika dengan mengandalkan teknologi aplikasi Maps untuk menghindari tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

“Pelaku beroperasi seorang diri dan melakukan transaksi tanpa pertemuan langsung. Ia mengirimkan titik koordinat lokasi barang melalui aplikasi Maps kepada pembeli, dan sabu ditinggalkan di lokasi tersebut,” jelas AKP Benny kepada awak media.

Baca Juga : Insiden Kecelakaan Kendaraan Dinas Saat Pemindahan Tahanan, Seluruh Tahanan dalam Keadaan Selamat

Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setiap paket sabu dibeli seharga Rp1,5 juta sebelum kemudian diedarkan kembali dengan sistem tempel atau drop point.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Benny menegaskan bahwa Satnarkoba Polres Tasikmalaya akan terus berkomitmen dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Benny.

Humas Polres Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *