Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan Atribut Partai Politik di Flyover

Berita50 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penertiban atribut partai politik (parpol) yang terpasang di sejumlah flyover di wilayah Ibu Kota. Atribut yang terpasang melebihi batas waktu dan melanggar ketentuan peraturan daerah akan dicopot.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam apel pengarahan kepada seluruh personel di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Menurut Satriadi, keberadaan atribut parpol di flyover tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,” ujarnya.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 52 ayat (1). Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas namun tetap humanis terhadap setiap pelanggaran Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Satriadi juga menyoroti meningkatnya risiko keselamatan saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang, yang dapat menyebabkan atribut terlepas dan membahayakan pengendara di bawahnya.

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman, tertata, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi mewujudkan Jakarta yang tertib dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *