Setahun Terima Kiriman Sokbreker Motor dari Malaysia, Warga Gresik Terancam Pidana Mati

Berita110 Dilihat

Gresik, Lintasnusa.com – 23 Mei 2025 Seorang warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional. Tersangka diketahui telah menerima kiriman rutin sokbreker motor dari Malaysia selama lebih dari setahun terakhir.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, diketahui bahwa sokbreker motor tersebut bukan peredam kejut biasa, melainkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bentuk suku cadang kendaraan bermotor.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dari hasil pengungkapan, setiap kiriman mengandung sabu seberat 1 hingga 2 kilogram yang disembunyikan di dalam rongga sokbreker. Aparat berhasil menggagalkan pengiriman terbaru dan menangkap tersangka di kediamannya setelah dilakukan pengawasan selama beberapa bulan.

“Modus penyelundupan yang digunakan sangat rapi dan terencana. Tersangka sudah lebih dari setahun menjadi penerima kiriman dari Malaysia, yang ternyata berisi narkotika jenis sabu,” ujar perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Masih Dikembangkan, Diduga Jaringan Internasional

Polisi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Aparat menduga bahwa tersangka bukan pelaku tunggal dan merupakan bagian dari jaringan internasional yang berbasis di Malaysia dan memiliki koneksi dengan kurir lokal di Indonesia.

Baca  Juga : Jan Hwa Diana Akhirnya Jadi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya

“Tim sedang melakukan pelacakan terhadap pengirim serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika ini. Ini bukan kasus sederhana, karena sudah berlangsung cukup lama dan terstruktur,” tambahnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Jatim dan Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pengiriman barang dari luar negeri yang mencurigakan, terutama jika pengirim tidak dikenal secara pribadi. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyelundupan narkoba dalam bentuk atau metode yang tidak biasa.

Kontak Media:
Humas Polda Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *