Tasikmalaya, Lintasnusa.com – Sepinya fungsi Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan serius dari SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, yang selama tiga bulan terakhir aktif mengawal persoalan tersebut. Dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (4/07/2025), SAPMA PP mengungkap akar masalah yang selama ini tidak disingkap secara terbuka.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila, Muamar Khadafi, menyampaikan bahwa asumsi awal yang menyebut penyebab sepinya terminal karena minimnya fasilitas atau kurangnya perhatian pemerintah ternyata tidak sepenuhnya benar. Hasil investigasi dan kajian lapangan menunjukkan bahwa praktik ilegal oleh agen dan pengusaha bus justru menjadi penyebab utama.
“Kami temukan bahwa pool milik agen-agen bus besar disalahgunakan sebagai tempat naik-turun penumpang, padahal itu jelas melanggar aturan. Terminal resmi ditinggalkan demi kenyamanan semu yang dibangun secara sepihak oleh pihak swasta,” ujar Muamar.
Audiensi yang digelar di gedung DPRD tersebut juga dihadiri perwakilan dari PO besar seperti Primajasa, Budiman, dan Doa Ibu. Dalam pertemuan, SAPMA PP menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta lambannya sikap Pemkot Tasikmalaya yang selama ini terkesan permisif terhadap pelanggaran.
Baca Juga : LBH PKGI Kritik Pedas Sistem Perbankan BJB: OJK Diminta Bertindak Tegas atas Dugaan Penyimpangan
Menurut regulasi yang berlaku, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang hanya boleh dilakukan di terminal, bukan di pool atau kantor agen. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan pelanggaran ini berlangsung secara terbuka dan sistematis.
“Kalau terminal tidak digunakan, sementara pool dipakai untuk angkut penumpang, lalu buat apa negara mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk membangun terminal?” tegas Muamar.
SAPMA PP pun mendesak agar Pemkot Tasikmalaya, bersama instansi terkait, segera mengambil tindakan tegas, termasuk peninjauan ulang izin operasional pool yang terbukti menyalahgunakan fungsi, serta mendorong relokasi aktivitas naik-turun penumpang ke terminal resmi.
“Ini bukan semata-mata soal teknis, tapi menyangkut marwah hukum dan kewibawaan negara. Kalau pemerintah terus diam, maka masyarakat akan bertanya: terminal sepi, salah siapa?” tutup Muamar.
SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan keadilan transportasi dan perlindungan kepentingan publik.