Tersangka Kurir Sabu 2,1 Ton di Batam Menangis Disoraki Warga: “Kami Dijebak!”

Berita107 Dilihat

Batam, Lintasnusa.com – 12 Juni 2025  Prosesi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,1 ton di Dataran Engku Putri, Batam, pada Kamis (12/6), diwarnai insiden emosional yang mengejutkan. Keenam tersangka yang dihadirkan ke lokasi pemusnahan menangis saat disoraki ratusan warga yang memadati area tersebut.

Saat masker mereka dibuka oleh petugas, sorakan keras dan cemoohan langsung menghujani para tersangka. Suasana berubah haru ketika mereka terdengar berteriak: “Kami dijebak! Kami dijebak!”, sambil menyebut nama Jackie Tan sebagai pihak yang menjebak mereka.

Enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari empat warga negara Indonesia: Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir; serta dua warga negara Thailand: Teerapong Lekprabude dan Werapat Phong Wan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Martinus Hukom menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga : Pengajian Rutin Bimbingan Rohani dan Mental di Lingkungan Polda Jabar Hadirkan Ustadz H. Ahmad Humaedi, M.Si

“Ketika mereka naik kapal, seharusnya melalui pelabuhan resmi karena kapal itu memiliki dokumen. Kedua, mereka mengambil barang di tengah laut—akal sehat kita tentu bisa menilai itu seperti apa,” ujar Martinus kepada awak media.

Ia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba internasional yang menggunakan jalur laut dari kawasan Andaman menuju wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan dan sejumlah pulau kecil lainnya.

“Kalau mereka berhasil lolos, sabu ini akan masuk ke berbagai wilayah di Indonesia dan juga negara tetangga seperti Malaysia. Ini adalah langkah memutus mata rantai jaringan internasional,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, BNN menemukan kesamaan merek pembungkus sabu yang diamankan dan keterangan dari dua kelompok pelaku yang mengarah pada satu pabrik serta pengendali yang sama.

“Pengendali utama masih dalam proses penyelidikan, namun data awal mengarah pada wilayah konflik di Myanmar. Karena itu, kami akan menempuh jalur diplomatik dan bekerja sama dengan instansi seperti BAIS, BIN, TNI, Polri, dan otoritas negara-negara kawasan seperti Thailand, Malaysia, dan Kamboja,” jelas Martinus.

Beberapa nama seperti Captain Tui, Mr. Tan, Jackie Tan, dan Tan Zen disebut sebagai dalang utama jaringan ini. Jackie Tan kini telah masuk dalam daftar buronan internasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *