TNI AL Tangkap Nelayan Banyuasin Gunakan Pukat Harimau dan Diduga Konsumsi Narkoba

Berita59 Dilihat

Jambi, Lintasnusa.com – 16 Juli 2025 TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui unsur KRI Sutedi Senoputra-378 (KRI SSA-378) berhasil mengamankan dua kapal nelayan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap terlarang, pukat harimau (trawl), di perairan tenggara Tanjung Jabung, Jambi, pada Sabtu siang (12/7/2025).

Laksamana Pertama TNI Tunggul, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), menyampaikan bahwa patroli rutin yang dilakukan KRI SSA-378 mendeteksi aktivitas mencurigakan dari tiga kapal kecil yang berada di belakang tongkang TK. Pasific Star 8615. Kapal-kapal tersebut diduga memanfaatkan posisi tongkang untuk bersembunyi saat melakukan penangkapan ikan ilegal.

“Setelah dilakukan pendekatan, para Anak Buah Kapal (ABK) mengakui bahwa mereka menggunakan pukat harimau,” ujar Laksma Tunggul.

TNI AL sempat memberikan peringatan melalui pengeras suara, memerintahkan KM Aqshal dan KM Aqshal 2 untuk merapat. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan. Bahkan, KM Aqshal dilaporkan mencoba menabrak KRI, sedangkan KM Aqshal 2 berusaha kabur ke arah daratan.

Menghadapi situasi tersebut, tim TNI AL menurunkan unit Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk mengejar dan menghentikan kapal. Dalam upaya pengejaran, tembakan peringatan berupa peluru karet dilepaskan sebanyak lima kali ke arah KM Aqshal 2 dan 15 kali ke arah KM Aqshal hingga kapal dapat diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, termasuk bekas obat-obatan psikotropika di atas KM Aqshal. Empat ABK menunjukkan hasil positif narkoba, dan tiga orang mengalami luka ringan akibat terkena peluru karet. Selain itu, kapal juga tidak dilengkapi dokumen pelayaran resmi.

Baca Juga : Kalapas Cipinang Optimalkan Jejaring Media sebagai Kanal Publikasi Program Pembinaan

“Kapal melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari penggunaan alat tangkap ilegal, dugaan penyalahgunaan narkoba, hingga pelayaran tanpa dokumen sah,” tegas Tunggul.

Saat ini, keempat ABK dan kapal telah diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Para ABK juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan medis di Balai Kesehatan Lanal.

Sementara itu, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuasin, Indra Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi atas peristiwa tersebut dan segera menuju lokasi untuk mendampingi nelayan yang ditangkap.

TNI AL menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Prosedur Tetap Keamanan Laut (Kamla) Tahun 2009, serta dalam rangka menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum di wilayah perairan Indonesia.

Kontak Media:
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *