Untungnya Balik Nama Mobil Bekas: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Berita, Otomotif28 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com — Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melakukan proses balik nama bagi kendaraan bermotor bekas, khususnya mobil. Langkah ini memberikan berbagai keuntungan langsung bagi pemilik kendaraan, salah satunya kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Korlantas Polri menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang menunda proses balik nama mobil bekas, terutama karena pertimbangan biaya. Padahal sejak diberlakukannya kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, biaya administrasi yang dibebankan kini menjadi jauh lebih ringan.

Kebijakan penting ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memastikan bahwa BBNKB untuk kendaraan bekas ditetapkan Rp 0 dan berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

Keuntungan Balik Nama Mobil Bekas

Korlantas Polri menegaskan sejumlah manfaat yang akan diterima pemilik kendaraan setelah melakukan balik nama, di antaranya:

Baca Juga : Isuzu Panther Tetap Menyala Usai Terendam Banjir: Berikut Penjelasan Resminya

  1. Perpanjang STNK Lebih Mudah
    Pemilik kendaraan tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama setiap tahun atau lima tahun sekali saat melakukan perpanjangan STNK maupun pengurusan pajak kendaraan.

  2. Data Kepemilikan Resmi dan Aman
    Dengan balik nama, identitas pemilik kendaraan yang tercatat di sistem resmi Polri menjadi sesuai sehingga memudahkan kepentingan hukum, administrasi, maupun transaksi di masa mendatang.

  3. Proses Administrasi Lebih Cepat
    Seluruh layanan di Samsat dapat diproses lebih efisien karena data kendaraan telah sesuai dengan pemilik aktual.

  4. Mencegah Risiko Sengketa
    Kendaraan yang belum balik nama berpotensi menimbulkan permasalahan jika muncul tuntutan hukum atau kasus tertentu terkait pemilik sebelumnya.

Himbauan kepada Masyarakat

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama bagi kendaraan bekas yang telah dibeli. Proses dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan asli seperti BPKB, STNK, dan bukti pembelian kendaraan.

Dengan berlakunya penghapusan bea balik nama, Korlantas berharap masyarakat semakin terdorong untuk melakukan penertiban dokumen kepemilikan sehingga layanan publik dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Kepolisian Republik Indonesia
Melindungi — Mengayomi — Melayani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *