11 Preman Diamankan di Bandung, Polisi Temukan Ganja

Berita, Jabar131 Dilihat

Bandung, Lintasnusa – 20 Mei 2025  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Dalam sebuah operasi yang digelar di sejumlah lokasi rawan, 11 orang pelaku premanisme berhasil diamankan, termasuk barang bukti berupa narkotika jenis ganja.

Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan menyasar titik-titik yang kerap menjadi lokasi pungutan liar (pungli), seperti kawasan wisata, proyek pembangunan, serta lingkungan perkantoran. Para pelaku diketahui kerap melakukan pemalakan terhadap pengendara maupun warga sekitar.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat tertentu, melainkan merupakan individu yang melakukan aksinya secara mandiri.

Baca Juga : Babinsa Sukajadi Jalin Komsos dan Silaturahmi dengan Perangkat Kelurahan

“Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin kami untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Bandung. Kami juga menemukan ganja dari tangan beberapa tersangka,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, dalam keterangan resminya.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,

  • dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Operasi penertiban ini akan terus dilanjutkan, dengan fokus pada pencegahan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.

Prioritas Kepolisian

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus menjadi prioritas, terutama menjelang musim liburan dan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang publik. Kepolisian juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan aksi-aksi serupa, baik melalui kanal resmi maupun media sosial.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *