Bambang Soesatyo: Supremasi Hukum Harus Menjadi Fondasi Keadilan di Indonesia

Berita44 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat supremasi hukum sebagai fondasi utama negara hukum Indonesia. Menurutnya, seluruh warga negara harus memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum agar cita-cita mewujudkan keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan ketertiban umum dapat tercapai.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam sebuah opini yang dipublikasikan pada Senin (20/7/2026), Bambang Soesatyo menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai dinamika penegakan hukum yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait maraknya pengungkapan perkara korupsi dalam beberapa waktu terakhir.

Korupsi Dinilai Masih Menjadi Tantangan Besar

Bambang menilai rangkaian pengungkapan perkara korupsi menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga : Habiburokhman Tegaskan Presiden Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Hukum Pidana

Ia menyoroti dugaan kasus korupsi tata kelola dan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut telah menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Integritas Aparat Penegak Hukum Menjadi Kunci

Dalam opininya, Bambang menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa setiap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Menurut Bambang, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga setiap perkara dapat diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesetaraan di Hadapan Hukum

Bambang juga menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman utama dalam sistem peradilan Indonesia.

Ia berpandangan bahwa seluruh warga negara, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang, harus memperoleh perlakuan hukum yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penerapan prinsip tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Dorong Reformasi Berkelanjutan

Lebih lanjut, Bambang menilai reformasi di sektor penegakan hukum perlu terus dilakukan agar mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Ia mendorong adanya penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan kode etik terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, ia menilai pemberantasan praktik percaloan perkara, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan harus menjadi prioritas dalam memperkuat sistem hukum nasional.

Peran Generasi Muda

Dalam penutup opininya, Bambang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga semangat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum.

Menurutnya, pembangunan sistem hukum yang adil merupakan proses panjang yang membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, legislatif, akademisi, dan masyarakat.

Ia meyakini bahwa upaya memperkuat supremasi hukum harus terus dilanjutkan sebagai bagian dari pembangunan peradaban bangsa yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Bambang Soesatyo menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan berintegritas.

Ia berharap seluruh pihak terus mendukung reformasi hukum demi terciptanya sistem peradilan yang dipercaya masyarakat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.