Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Berita73 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Kita sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka atas nama Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/2026), seperti dikutip dari Antara.

Awaludin menjelaskan, status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

“Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat sehingga status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga : Pencuri Satroni Bekas Pabrik Olympic di Sukabumi, Nyaris Tewas Diamuk Massa

Meski demikian, Awaludin menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Korban yang merupakan anggota Banser mendatangi lokasi acara untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika korban mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut.

“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di lokasi itu terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka dan babak belur,” pungkas Awaludin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *