Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Kejahatan Siber, Gunakan Fake BTS untuk SMS Phishing

Berita742 Dilihat

Jakarta Selatan, Senin (24/3). LINTASNUSA.COM–Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan perangkat fake BTS untuk mengirim SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi ini, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial XY dan YXC, berhasil diamankan.

Modus operandi para pelaku adalah menggunakan fake BTS untuk mengirim SMS blast berisi tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank. Mereka berkeliling dengan mobil yang dilengkapi perangkat khusus guna menjangkau lebih banyak korban. Dengan teknik ini, pelaku mampu menipu sejumlah nasabah dan mengakses data perbankan mereka secara ilegal.

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil penyelidikan, delapan korban yang mengklik tautan phishing mengalami kerugian hingga Rp 289 juta. Sementara itu, total kerugian yang tercatat mencapai Rp 473 juta dari 12 korban.

Selain menangkap dua tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua mobil dengan perangkat fake BTS

  • Tujuh ponsel

  • Tiga SIM card

  • Dua kartu ATM

Cara Kerja Fake BTS dalam Kejahatan Siber

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke jaringan 2G. Dengan cara ini, mereka dapat mengirim SMS phishing ke perangkat korban di sekitarnya.

Karena sinyal fake BTS lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs bank asli. Saat korban mengklik tautan tersebut dan memasukkan data perbankannya, informasi tersebut langsung dicuri oleh para pelaku untuk melakukan transaksi ilegal.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Atas kejahatan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana siber dan pencucian uang. Mereka diancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga Artikel : Dalam Rangka Bela Negara Kami Jajaran LSM GMBI Mendukung Aturan Dan Undang Undang

Imbauan Polri: Waspada SMS Phishing

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap SMS mencurigakan yang berisi tautan. Jika menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai bank atau lembaga resmi, masyarakat disarankan untuk:
Tidak mengklik tautan dalam SMS yang mencurigakan
Memastikan alamat situs resmi bank sebelum memasukkan data pribadi
Melaporkan SMS phishing ke pihak berwenang atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan siber semakin canggih dan dapat menargetkan siapa saja. Oleh karena itu, kesadaran digital dan keamanan siber harus terus ditingkatkan untuk menghindari menjadi korban modus penipuan seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *