Tasikmalaya, Lintasnusa.com — Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, kembali ditunjukkan secara nyata oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya (Bea Cukai Tasikmalaya). Pada kegiatan resmi yang dilaksanakan dalam pengawasan langsung petugas, Bea Cukai memusnahkan lebih dari 5,5 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi penindakan.
Pemusnahan berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan sepanjang periode penindakan tahun berjalan. Rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah wilayah pengawasan yang meliputi Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
Jenis Rokok Ilegal yang Dimusnahkan
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai pelanggaran cukai, antara lain:
-
Rokok tanpa pita cukai
-
Rokok dengan pita cukai palsu
-
Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan
-
Rokok dengan pelanggaran ketentuan distribusi
Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai sekitar 5.500.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang mencapai miliaran rupiah dan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Bea Cukai Tasikmalaya: Ini Bentuk Komitmen Melindungi Masyarakat & Negara
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal.
“Pemusnahan hari ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak akan memberi ruang bagi pelanggar cukai,” tegas Kepala Bea Cukai Tasikmalaya dalam keterangan resminya.
Beliau juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen dan penyelundupan.
Dasar Hukum Penindakan
Penindakan rokok ilegal mengacu pada regulasi perundang-undangan sebagai berikut:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai … dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.”
Pasal 55
Mengatur pidana atas pelanggaran pita cukai palsu atau dipakai tidak sesuai peruntukan.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Mengatur ketentuan pemeriksaan dan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan dan pelanggaran distribusi ilegal.
Bea Cukai menegaskan bahwa langkah hukum akan tetap diterapkan terhadap pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pelanggaran tersebut.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah & Aparat
Dalam keterangannya, Bea Cukai menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, dan masyarakat yang turut membantu dalam operasi gempur rokok ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi semua pihak sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Upaya Edukasi Publik
Melalui program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai terus melakukan:
-
Sosialisasi kepada pedagang dan distributor
-
Edukasi perbedaan rokok legal vs ilegal
-
Publikasi potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai
-
Pembinaan UMKM agar mematuhi regulasi
Dampak Ekonomi
Pemberantasan rokok ilegal memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor cukai, yang dialokasikan untuk:
-
Pembiayaan kesehatan masyarakat
-
Pengembangan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)
-
Penguatan penegakan hukum di daerah













