Bogor, Lintasnusa.com – 21 Juli 2025 Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor mulai mencuat ke permukaan. Hal ini didorong oleh munculnya kelompok internal yang menyebut dirinya sebagai Barisan Sakit Hati (BSH), akibat merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum pejabat di dinas tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan praktik KKN mengemuka dalam bentuk mark up anggaran pada pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pembayaran upah Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT). Indikasi tersebut mengarah pada manipulasi sistematis dalam penyusunan anggaran, termasuk penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Lebih lanjut, dugaan penyelewengan juga terjadi pada komponen pengupahan, di mana ditemukan praktik pemangkasan upah pekerja serta pencatatan tenaga kerja fiktif, yang bertujuan memperbesar anggaran secara tidak sah.
Sejumlah narasumber menyebutkan, pola ini tidak terlepas dari peran seorang oknum mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR, yang disebut-sebut turut memberi arahan pelaksanaan teknis di lapangan. Namun, saat hendak dikonfirmasi oleh tim media pada Jumat (11/7/2025) melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respon dan justru memblokir nomor jurnalis yang menghubunginya.
Baca Juga : Tragedi Pembacokan Sekeluarga di Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Langkah Cepat Penanganan
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan secara langsung oleh tim media ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor pada Selasa (15/7/2025). Namun, menurut keterangan seorang staf bernama Oyib, oknum mantan Kabid tersebut tengah mengikuti rapat dan tidak dapat ditemui. Oyib menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui dirinya untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
Fenomena konfirmasi yang terhambat dan respons yang tertutup ini sangat disayangkan, terutama di tengah semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak oknum mantan Kabid maupun dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan perhatian serius atas indikasi ini untuk menjamin transparansi serta integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.