Cegah Sengketa Pulau, Istana Dorong Kesepakatan Antarwilayah Berbatasan

Berita36 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara mendorong pemerintah daerah yang wilayahnya saling berbatasan untuk segera menyusun dan menandatangani kesepakatan bersama. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi sengketa pulau maupun batas wilayah di masa mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat terbatas yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pernyataan ini merespons mencuatnya kasus sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan kita rapikan. Kalau perlu, tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan-kesepakatan antara dua wilayah yang berdekatan supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian hari,” ujar Prasetyo Hadi.

Lebih lanjut, Mensesneg yang juga juru bicara Presiden Prabowo itu mengungkapkan bahwa permasalahan batas wilayah tidak hanya terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga ditemukan di beberapa provinsi lainnya di Indonesia.

“Ternyata juga tidak hanya di empat pulau yang antara perbatasan Sumut dan Aceh, tapi ada juga di beberapa provinsi lain yang mirip-mirip seperti ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan perlunya percepatan perapian dan penyesuaian dokumen kepemilikan wilayah administratif berdasarkan data terbaru. Hal ini mencakup sinkronisasi antara data pemerintah pusat dan daerah, serta pembaruan sistem pengarsipan wilayah perbatasan secara menyeluruh.

“Ke depan harus kita rapikan semua pengarsipan-pengarsipan kita ini,” tambah Pras.

Pemerintah mengajak seluruh kepala daerah untuk bersinergi dalam menjaga integritas wilayah negara dengan semangat kolaboratif dan prinsip saling menghormati batas administratif yang sah. Penegasan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis hukum dan data valid.


Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sekretariat Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *