Serang, Lintasnusa.com – Sebanyak 31 makam keramat palsu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kamadean, Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, dibongkar warga. Aksi ini dilakukan setelah terungkap bahwa makam-makam tersebut bukanlah kuburan asli, melainkan buatan seorang pria bernama Suhada.
Puluhan makam palsu tersebut berdiri di atas tanah wakaf yang semestinya digunakan untuk keperluan pemakaman umum. Kejanggalan ini akhirnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan atas hasil kesepakatan bersama antara Muspika Kecamatan Petir, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Petir, para tokoh agama, dan masyarakat setempat. Musyawarah tersebut digelar di Kantor Camat Petir pada Senin, 2 Juni 2025.
“Pembongkaran dilakukan setelah adanya koordinasi lintas pihak. Semua pihak sepakat bahwa makam-makam tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan menyesatkan warga,” ujar Kapolres.
Suhada, yang diduga sebagai pelaku utama pembuatan makam-makam palsu itu, diketahui mengklaim bahwa makam tersebut adalah tempat peristirahatan para wali atau tokoh spiritual. Diduga kuat, tindakan ini bermotif ekonomi, dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk menarik peziarah dan sumbangan.
Sejumlah warga mengaku sempat terpedaya dan memberikan sumbangan sebagai bentuk penghormatan terhadap ‘makam keramat’ yang ternyata tidak memiliki riwayat sejarah maupun bukti otentik.
Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi: Berawal dari Permintaan Kasbon yang Ditolak
Kini, Suhada tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dan dampak dari aksinya. Selain itu, tokoh agama dan MUI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap klaim-klaim spiritual yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun historis.
“Agama mengajarkan untuk menghormati makam, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk penyesatan. Ini jadi pelajaran bersama,” tegas salah satu tokoh agama Petir.
Dengan pembongkaran ini, diharapkan TPU Kamadean bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.













