Dalih Membeli Obat Jantung, Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

Berita, Jabar51 Dilihat

Tasikmalaya, Lintasnusa.com โ€“ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor. Kedua pelaku masing-masing berinisial Burhanudin (42) dan Arti Hadah (38), warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan pada Jumat (12/12/2025) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui bersekongkol dalam menjalankan aksinya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura hendak membeli obat, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil sepeda motor yang terparkir.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membeli obat jantung. Namun demikian, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga :ย Langkah Kelam Timnas Indonesia di SEA Games

Petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *